Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK)
adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya
guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
[1] Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu:
kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan
proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan
laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang
ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan,
pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.
Tugas dan Fungsi:
Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Struktur Organisasi:
Pimpinan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Pimpinan KPK adalah pejabat negara
yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota,
serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing
merangkap Anggota.
Ketua KPK
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.
[6]
Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:
- Wakil Ketua Bidang Pencegahan;
- Wakil Ketua Bidang Penindakan;
- Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan
- Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
Tim Penasihat
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai
dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim
Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.
Pelaksana Tugas
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Penindakan
- Deputi Bidang Informasi dan Data
- Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
- Sekretariat Jenderal