Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
- pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden
- Sekretariat Kementerian
- Biro Perencanaan dan Organisasi
- Biro Umum
- Biro Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
- Inspektorat
- Deputi
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional
- Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur
- Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
- Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah
- Staf Ahli Bidang Perekonomian
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu pengetahuan dan Teknologi
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
0 Feed back:
Post a Comment