Tugas dan Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, dan perikanan
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan
- pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Struktur Organisasi:
Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Kelautan, dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 :
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
- Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
- Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, dan Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Ekologi, dan Sumber Daya Laut
0 Feed back:
Post a Comment