Tugas dan Fungsi Kementerian Pariwisata Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata
Struktur Organisasi:
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara;
- Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Multikultural;
- Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
0 Feed back:
Post a Comment