Tugas dan Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
- pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Struktur Organisasi:
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2015 adalah:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi;
0 Feed back:
Post a Comment