Tugas dan Fungsi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015, susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
- Wakil Menteri Luar Negeri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
- Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
- Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
- Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
- Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Manajemen
0 Feed back:
Post a Comment