Tugas dan Fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
Struktur Organisasi:
Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan)
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan)
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan)
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
- Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
- Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas)
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
- Pusat Keuangan (Pusku)
- Pusat Komunikasi Publik (Pusat Kompublik)
- Pusat Rehabilitasi (Pusrehab)
0 Feed back:
Post a Comment