Tugas dan Fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, dan sumber daya mineral;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral di daerah
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Struktur Organisasi:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
- Inspektorat Jenderal
- Badan Geologi
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
- Staf Ahli Bidang Kelembagaan, dan Perencanaan Strategis
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Investasi, dan Produksi
- Staf Ahli Bidang Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup
- Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Sosial Kemasyarakatan
0 Feed back:
Post a Comment