Tugas dan Fungsi Kementerian Sosial Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin;
- penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu;
- penetapan standar rehabilitasi sosial;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
- pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, Kementerian Sosial terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
- Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
- Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
0 Feed back:
Post a Comment