Tugas dan Fungsi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Struktur Organisasi:
Susunan Organisasi Kementerian Perindustrian, menurut Perpres 29 Tahun 2015, terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Industri Agro;
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka;
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
- Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri;
- Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional;
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
- Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri
0 Feed back:
Post a Comment