Tugas dan Fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Struktur Organisasi:
Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015:
- Sekretariat Kementerian sekaligus menjadi Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
- Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan
0 Feed back:
Post a Comment