Tugas dan Fungsi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Struktur Organisasi:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
- Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
- Staf Ahli Bidang Kependudukan
0 Feed back:
Post a Comment