Tugas dan Fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Struktur Organisasi:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
- Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata;
- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
- Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultan;
- Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
- Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial;
- Staf Ahli Bidang Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi;
0 Feed back:
Post a Comment