Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menjalankan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Struktur Organisasi:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
- Direktorat Jenderal Hortikultura
- Direktorat Jenderal Perkebunan
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
- Badan Ketahanan Pangan
- Badan Karantina Pertanian
- Staf Ahli Bidang Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional
- Staf Ahli Bidang Inovasi dan Teknologi
- Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian
0 Feed back:
Post a Comment