Tugas dan Fungsi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perdagangan di daerah
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Struktur Organisasi:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
- Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan
- Staf Ahli Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor
- Staf Ahli Bidang Manajemen
0 Feed back:
Post a Comment