-->

Saturday, 24 December 2016

Tugas dan Fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Struktur Organisasi:
Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, yang terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  3. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
  4. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
  5. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
  6. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
  7. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
  8. Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
  11. Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
  12. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015, susunan organisasi tersebut kemudian ditambah oleh tiga Pusat sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. Ketiga Pusat tersebut adalah:
  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan
  3. Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan

0 Feed back:

Post a Comment

Start Work With Me

Contact Us
WAES ALQORNY
+6285-60001-3003
Brebes, Indonesia

Powered by Blogger.

About

Facebook

Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Instagram Photo Gallery

Blog Archive

Follow Us

Sponsor

Recent Posts

Site Links

Saya Waes alqorny, kelahiran Brebes 09 Mei 1991, setelah menempuh program S1 di salah satu perguruan tinggi Swasta di Yogyakarta saya berkarir sebagai staf IT diperusahaan telekomunikasi di Jakarta. disela-sela kesibukan saya terkadang menyisihkan waktu untuk menulis di blog pribadi dan menyelesaikan proyek desain grafis.

Latest Post

Popular Posts