Tugas dan Fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Struktur Organisasi:
Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, yang terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Tata Ruang;
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
- Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
- Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
- Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
- Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
- Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan
- Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan
0 Feed back:
Post a Comment