Tugas dan Fungsi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Struktur Organisasi:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.
0 Feed back:
Post a Comment