Tugas dan Fungsi Menteri Dalam Negeri Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
- pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Struktur Organisasi:
Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
0 Feed back:
Post a Comment