-->

Sunday, 18 December 2016

Tugas dan Fungsi Menteri Dalam Negeri Indonesia
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disingkat Kemendagri RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
  6. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Struktur Organisasi:
Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

0 Feed back:

Post a Comment

Start Work With Me

Contact Us
WAES ALQORNY
+6285-60001-3003
Brebes, Indonesia

Powered by Blogger.

About

Facebook

Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Instagram Photo Gallery

Blog Archive

Follow Us

Sponsor

Recent Posts

Site Links

Saya Waes alqorny, kelahiran Brebes 09 Mei 1991, setelah menempuh program S1 di salah satu perguruan tinggi Swasta di Yogyakarta saya berkarir sebagai staf IT diperusahaan telekomunikasi di Jakarta. disela-sela kesibukan saya terkadang menyisihkan waktu untuk menulis di blog pribadi dan menyelesaikan proyek desain grafis.

Latest Post

Popular Posts