-->

Saturday, 24 December 2016

Tugas dan Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

0 Feed back:

Post a Comment

Start Work With Me

Contact Us
WAES ALQORNY
+6285-60001-3003
Brebes, Indonesia

Powered by Blogger.

About

Facebook

Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Instagram Photo Gallery

Blog Archive

Follow Us

Sponsor

Recent Posts

Site Links

Saya Waes alqorny, kelahiran Brebes 09 Mei 1991, setelah menempuh program S1 di salah satu perguruan tinggi Swasta di Yogyakarta saya berkarir sebagai staf IT diperusahaan telekomunikasi di Jakarta. disela-sela kesibukan saya terkadang menyisihkan waktu untuk menulis di blog pribadi dan menyelesaikan proyek desain grafis.

Latest Post

Popular Posts