Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Tugas dan Fungsi:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
- perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Struktur Organisasi:
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 terdiri atas:
- Wakil Menteri Keuangan
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
- Biro Hukum
- Biro Sumber daya Manusia
- Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
- Biro Perlengkapan
- Biro Umum
- Biro Bantuan Hukum
- Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
- Lembaga Pengelola dana Pendidikan
- Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
- Pusat Layanan dan Pengadaan Secara Elektronik
- Pusat Investasi Pemerintah
- Sekretariat Pengadilan Pajak
- Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
- Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
- Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Inspektorat Jenderal
- Badan
- Badan Kebijakan Fiskal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Staf ahli
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi
0 Feed back:
Post a Comment