Tugas Dan Wewenang Departement Energi dan Sumber Daya Mineral RI
Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral
|
|
|
Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
·
perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan
teknis di bidang energi dan SDM;
·
pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
·
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggungjawabnya;
·
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
·
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang
tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya sektor energi dan sumber daya mineral yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, adil, transparan, bertanggungjawab, efisien serta sesuai dengan standard etika yang tinggi.
MISI :
·
Meningkatkan Kualitas dan kinerja jajaran DESDM yang mencerminkan
pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari
KKN.
·
Memelihara serta meningkatkan kontribusi migas, batubara dan mineral
bagi penerimaan negara, dalam rangka mempercepat pemulihan dan pembangunan
kembali perekonomian nasional dengan tetap mempertimbangkan konservasi energi
dalam jangka panjang.
·
Merumuskan kebijakan di Sektor ESDM yang kondusif sehingga mampu
menciptakan iklim investasi yang kondusif serta berpartisipasi meningkatkan
kinerja BUMN yang efisien dan produktif dalam rangka menunjang pembangunan
nasional secara optimal.
·
Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga
listrik yang terjangkau masyarakat, ramah lingkungan dan secara
berkelanjutan.
·
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang
berkaitan dengan energi dan listrik.
·
Memelihara dan menjamin tersedianya pasokan energi dan tenaga listrik
dan bahan baku bagi sektor industri dalam negeri.
·
Mengembangkan, menyesuaikan dan menyusun perangkat regulasi sektor
ESDM sesuai tuntutan Jaman dan perkembangan lingkungan yang sekaligus
diselaraskan dengan kebijakan otonomi daerah.
·
Membangun dan meningkatkan kesadarn nasional untuk melakukan
konservasi, optimalisasi dan diversifikasi mineral dan energi.
·
Memelihara dan meningkatkan kerjasama internasional untuk menunjang
kepentingan ekonomi nasional, alih teknologi dan peningkatan sumber daya
manusia.
|
0 Feed back:
Post a Comment