Pembagian Kode Tanda nomor kendaraan bermotor
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),
atau sering kali disebut plat nomor
atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor
Bersama Samsat.
|
Sejarah
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
·
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka),
dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
·
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah
aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2
dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di
antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama),
sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas
pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
Pada sudut kanan atas dan
sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security
mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan
dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI"
(Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB
oleh Polri dan TNI.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri
terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya
lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran
pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor,
sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf
pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya
pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga
mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan
lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di
sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi
pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni
baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode
seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan
roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk
kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.
Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.
Warna
Warna tanda nomor kendaraan
bermotor ditetapkan sebagai berikut:
·
Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar
hitam dengan tulisan berwarna putih
·
Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna
hitam
·
Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan
berwarna putih
·
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih
dengan tulisan berwarna hitam
·
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing:
warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan
kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
·
Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan
ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna
merah.
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan
sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut
terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor
urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk
wilayah DKI Jakarta):
·
1 - 1999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka
dimulai dengan angka 3.
·
Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka
dimulai dengan angka 3
·
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut
pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut
pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan
diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila
huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada
huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka
pendaftaran.
Khusus untuk Jabodetabek; minus Bogor (B), Bandung (D), Medan/Sumatera Utara bagian Timur
(BK)[5], serta Semarang (H) [6][7] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang
angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Keterangan TNKB asal Jabodetabek; minus Bogor
Format kategori 3 huruf seri
umum di Jakarta yaitu:
|
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori
tempat terdaftarnya kendaraan:
·
U-> Jakarta Utara
·
B-> Jakarta Barat
·
P-> Jakarta Pusat
·
S-> Jakarta Selatan
·
T-> Jakarta Timur
·
E-> Depok
·
N-> Tangerang Kabupaten
·
C-> Tangerang Kota
·
V-> Tangerang Kota
·
K-> Bekasi Kota
·
F-> Bekasi Kabupaten
·
W-> Tangerang Selatan
·
Z-> Depok
Kode nomor kendaraan di atas
tidak berlaku untuk Taksi.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan
berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
·
A-> Sedan / Motor
·
F-> Minibus, Hatchback,
City Car
·
V-> Minibus
·
J-> Jip dan SUV
·
D-> Truk
·
T-> Taksi
·
U-> Kendaraan Staf
Pemerintah
·
Q-> Kendaraan Staf
Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN
untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan
untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di
Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Untuk kendaraan dinas dan
operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak
menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan
menggunakan format RF dan huruf
pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara
kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil
dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Kode wilayah pendaftaran
kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 5 Tahun 2012.
Sumatera
·
BL= Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
·
BA= Sumatera
Barat Kota
Padang (A,
B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
·
BE= Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota
Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
·
A= Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota
Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
·
E= eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota
Cirebon (E
- A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
·
F= eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
·
Z= Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota
Banjar
(Z-Y*)[8]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
·
G= eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten Tegal(G - F)/Kota
Tegal (G -
E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
·
H= eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota
Salatiga(H
- B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
·
K= eks Karesidenan Pati: Kabupaten
Pati (K -
A/S/H/G), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
·
R= eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
·
AA= eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota
Magelang
(AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
·
AB= DI
Yogyakarta:
Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
·
AD= eks Karesidenan Surakarta: Kota
Surakarta
(AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
·
contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
·
L= Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor
polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
·
M= eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
·
N= eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota
Pasuruan
(V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota
Batu (K)
·
P= eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
·
S= eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
·
AE= eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota
Madiun
(A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
·
AG= eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota
Kediri(A-C),
Kabupaten(K-N)/Kota
Blitar(P-R),
Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Bali dan Nusa Tenggara
·
DR= NTB I
(Pulau Lombok: Kota
Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
·
EA= NTB
II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota
Bima)
·
EB= NTT
II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten
Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
Kalimantan
·
DA= Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi.
Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
Sulawesi
·
DB= Sulawesi
Utara
Daratan (Kota Manado, Kota
Tomohon, Kota
Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
·
DL= Sulawesi
Utara
Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
·
DD= Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten
Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
·
DW= Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai) [9]
·
DP= Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota
Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten
Luwu, Kota
Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
Maluku dan Papua
Tidak digunakan
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara
memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah
di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor
tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor
polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
·
RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
·
RI 52: Wakil Ketua DPR
·
RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini
disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia
Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri,
sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat
ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps
diplomatik
(Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus,
yakni CD
(singkatan dari Corps Diplomatique)
atau CC
(singkatan dari Corps Consulaire),
diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan
rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor
polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan
regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor
polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
·
CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
·
CD 112: (Utusan)
Mobil operasional staf korps
diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam
dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan
kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti
mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
0 Feed back:
Post a Comment