Tugas Dan Wewenang Departement Hukum dan HAM RI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
|
|
Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
·
perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan
teknis di bidang hukum dan HAM;
·
pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
·
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggungjawabnya;
·
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
·
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang
tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”
MISI:
·
Menyusun Perencanaan hukum;
·
Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan
perundang-undangan;
·
Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
·
Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
·
Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
·
Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
·
Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
Nasional;
·
Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan
penghormatan hak asasi manusia;
·
Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
·
Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
·
Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang
inovatif dan inventif;
·
Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
|
0 Feed back:
Post a Comment