Departement Koordinator Negara RI
Menteri
Koordinator
Menteri Koordinator, adalah
Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan
dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam
tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.
Tugas Menteri Koordinator
diantaranya
1
mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi
lain yang dianggap perlu,
2
mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan
penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta
mengikuti perkembangan keadaannya,
3
melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah
yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri
Koordinator lainnya,
4
menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan
pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Menteri Koordinator
mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya
senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan kesatuan langkah mengenai
kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di
Daerah selalu terpadu.
Dalam hal usaha pemecahan
masalah bersama Menteri Koordinator belum dapat diperoleh penyelesaian, maka
Menteri Koordinator melaporkannya kepada Presiden baik sendiri maupun
bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai
pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk
Presiden.
Dalam menjalankan segala
tanggungjawabnya, Menteri Koordinator dibantu oleh staff yang terdiri dari,
Sekretaris Menko, Asisten Menteri Koordinator, sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang, dan Staff Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Menteri Koordinator terdiri:
Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Kesra.
Kementerian yang terkait
dengan Menko:
Menko Politik, Hukum, Keamanan
·
BIN
Menko Perkeonomian
Menko Kesra
0 Feed back:
Post a Comment