Tugas Dan Wewenag Departement Dalam Negeri RI
|
Departemen Dalam Negeri
mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
·
perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan
teknis di bidang pemerintahan dalam negeri;
·
pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
·
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
·
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
·
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang
tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya :
·
Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik
Indonesia;
·
Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
·
Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan
Yang Desentralistik;.
·
Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien,
Akuntansi Dan Auditabel;
·
Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
·
Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial
Budaya, Dan Politik;
·
Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan
Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara
Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
|
0 Feed back:
Post a Comment