Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang BPS
|
|
|
|
||
|
|
|
|
Kedudukan
BPS adalah Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPS
dipimpin oleh seorang Kepala
Tugas
BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BPS
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang kegiatan statistik;
- penyelenggaraan statistik dasar;
- koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas BPS;
- fasilitasi dan pembinaan terhadap
kegiatan instansi Pemerintah di bidang kegiatan statistik
- penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah
tangga.
Kewenangan
Dalam menyelenggarakan fungsi, BPS
mempunyai kewenangan
-penyusunan rencana nasional secara
makro di bidangnya;
-perumusan kebijakan di bidangnya untuk
mendukung pembangunan secara makro;
-penetapan sistem informasi di
bidangnya;
-penetapan dan penyelenggaraan
statistik nasional;
-kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang2an yg berlaku yaitu:
(1)
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan
statistik;
(2)
penyusunan pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
|
0 Feed back:
Post a Comment