Tugas Dan Wewenang Departement Luar Negeri RI
Menteri Luar Negeri
|
|
Departemen Luar Negeri
mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
·
perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan
teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
·
pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
·
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggungjawabnya;
·
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
·
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang
tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
“Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera”
Diplomasi total adalah
instrumen dan cara yang digunakan dalam diplomasi dengan melibatkan seluruh
komponen stakeholder, memanfaatkan seluruh lini kekuatan (multi-track
diplomacy).
Mewujudkan adalah keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau masih tengah berjalan. Indonesia yang bersatu menggambarkan keinginan kuat untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda utama yang dituangkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam masa lima tahun mendatang.
MISI :
·
Memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan
wilayah dan kedaulatan Indonesia;
·
Membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerjasama pembangunan
dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih
teknologi;
·
Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi
ASEAN, peran aktif di Asia Pasifik, membangun kemitraan strategis baru
Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang;
·
Memperkuat hubungan dan kerjasama bilateral, regional dan
internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi
Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta
memperkuat multilateralisme;
·
Meningkatkan citra Indonesia di masyarakat internasional sebagai
negara demokratis, pluralis, menghormati hak asasi manusia, dan memajukan perdamaian
dunia;
·
Meningkatkan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia di
luar negeri serta melancarkan diplomasi kemanusiaan guna mendukung tanggap
darurat dan rekonstruksi Aceh dan Nias dari bencana gempa dan tsunami;
·
Melanjutkan benah diri untuk peningkatan kapasitas kelembagaan,
budaya kerja dan profesionalisme pelaku diplomasi serta peran utama dalam
koordinasi penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
|
0 Feed back:
Post a Comment