-->

Sunday 21 October 2012

Pembagian Kode Tanda nomor kendaraan bermotor


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Sejarah
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
·         Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
·         Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.
Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
·         Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
·         Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
·         Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
·         Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
·         Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
·         Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
·         1 - 1999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
·         2000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
·         Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3
·         7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
·         9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk Jabodetabek; minus Bogor (B), Bandung (D), Medan/Sumatera Utara bagian Timur (BK)[5], serta Semarang (H) [6][7] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Keterangan TNKB asal Jabodetabek; minus Bogor
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu:


B [1-4 angka] XYZ

 
 



X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
·         U-> Jakarta Utara
·         B-> Jakarta Barat
·         P-> Jakarta Pusat
·         S-> Jakarta Selatan
·         T-> Jakarta Timur
·         E-> Depok
·         N-> Tangerang Kabupaten
·         C-> Tangerang Kota
·         V-> Tangerang Kota
·         K-> Bekasi Kota
·         F-> Bekasi Kabupaten
·         W-> Tangerang Selatan
·         Z-> Depok
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Taksi.

Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
·         A-> Sedan / Motor
·         F-> Minibus, Hatchback, City Car
·         V-> Minibus
·         J-> Jip dan SUV
·         D-> Truk
·         T-> Taksi
·         U-> Kendaraan Staf Pemerintah
·         Q-> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.
Kode nomor polisi
Kewilayahan


Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 5 Tahun 2012.
Sumatera
·         BB= Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
·         BK= Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
·         BA= Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
·         BM= Riau
·         BP= Kepulauan Riau
·         BG= Sumatera Selatan
·         BN= Kepulauan Bangka Belitung
·         BD= Bengkulu
·         BH= Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
·         E= eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
·         F= eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
·         Z= Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)[8]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
·         G= eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten Tegal(G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
·         H= eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
·         K= eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H/G), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
·         R= eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
·         AA= eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
·         AB= DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
·         AD= eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
·         contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
·         L= Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
·         N= eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
·         W= Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
·         AE= eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
Bali dan Nusa Tenggara
·         DK= Bali
Kalimantan
·         KB= Kalimantan Barat
·         KH= Kalimantan Tengah
·         KT= Kalimantan Timur
Sulawesi
·         DM= Gorontalo
·         DN= Sulawesi Tengah
·         DT= Sulawesi Tenggara
·         DC= Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
·         DE= Maluku
·         DG= Maluku Utara
·         DS= Papua dan Papua Barat
Tidak digunakan
·         DF= Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
·         RI 1: Presiden
·         RI 2: Wakil Presiden
·         RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
·         RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
·         RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
·         RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
·         RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
·         RI 8: Ketua Mahkamah Agung
·         RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
·         RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
·         RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
·         RI 14: Menteri Sekretaris Negara
·         RI 15: Sekretaris Kabinet
·         RI 16: Menteri Dalam Negeri
·         RI 17: Menteri Luar Negeri
·         RI 18: Menteri Pertahanan
·         RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
·         RI 20: Menteri Keuangan
·         RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
·         RI 22: Menteri Perindustrian
·         RI 23: Menteri Perdagangan
·         RI 24: Menteri Pertanian
·         RI 25: Menteri Kehutanan
·         RI 26: Menteri Perhubungan
·         RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
·         RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
·         RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
·         RI 30: Menteri Kesehatan
·         RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
·         RI 32: Menteri Sosial
·         RI 33: Menteri Agama
·         RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
·         RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
·         RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
·         RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
·         RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
·         RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
·         RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
·         RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
·         RI 46: Jaksa Agung
·         RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
·         RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
·         RI 52: Wakil Ketua DPR
·         RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
·         CD 12: Amerika Serikat
·         CD 13: India
·         CD 14: Perancis
·         CD 15: Vatikan
·         CD 16: Norwegia
·         CD 17: Pakistan
·         CD 18: Myanmar
·         CD 19: Republik Rakyat Cina
·         CD 20: Swedia
·         CD 21: Arab Saudi
·         CD 22: Thailand
·         CD 23: Mesir
·         CD 24: Perancis
·         CD 25: Filipina
·         CD 26: Australia
·         CD 27: Irak
·         CD 28: Belgia
·         CD 29: Uni Emirat Arab
·         CD 30: Italia
·         CD 31: Swiss
·         CD 32: Jerman
·         CD 33: Sri Lanka
·         CD 34: Denmark
·         CD 35: Kanada
·         CD 36: Brasil
·         CD 37: Rusia
·         CD 38: Afganistan
·         CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
·         CD 40: Republik Ceko
·         CD 41: Finlandia
·         CD 42: Meksiko
·         CD 43: Hongaria
·         CD 44: Polandia
·         CD 45: Iran
·         CD 47: Malaysia
·         CD 48: Turki
·         CD 49: Jepang
·         CD 50: Bulgaria
·         CD 51: Kamboja
·         CD 52: Argentina
·         CD 53: Rumania
·         CD 54: Yunani
·         CD 55: Yordania
·         CD 56: Austria
·         CD 57: Suriah
·         CD 59: Selandia Baru
·         CD 60: Belanda
·         CD 61: Yaman
·         CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
·         CD 63: Portugal
·         CD 64: Aljazair
·         CD 65: Korea Utara
·         CD 66: Vietnam
·         CD 67: Singapura
·         CD 68: Spanyol
·         CD 69: Bangladesh
·         CD 70: Panama
·         CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
·         CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
·         CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
·         CD 75: Korea Selatan
·         CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
·         CD 77: Bank Dunia
·         CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
·         CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
·         CD 80: Papua Nugini
·         CD 81: Nigeria
·         CD 82: Chili
·         CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
·         CD 85: Venezuela
·         CD 86: ESCAP
·         CD 87: Kolombia
·         CD 88: Brunei
·         CD 89: UNIC
·         CD 90: IFC
·         CD 97: Palang Merah
·         CD 98: Maroko
·         CD 99: Uni Eropa
·         CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
·         CD 101: Tunisia
·         CD 102: Kuwait
·         CD 103: Laos
·         CD 104: Palestina
·         CD 105: Kuba
·         CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
·         CD 107: Libya
·         CD 108: Peru
·         CD 109: Slowakia
·         CD 110: Sudan
·         CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
·         CD 112: (Utusan)
·         CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
·         CD 114: Bosnia-Herzegovina
·         CD 115: Lebanon
·         CD 116: Afrika Selatan
·         CD 117: Kroasia
·         CD 118: Ukraina
·         CD 119: Mali
·         CD 120: Uzbekistan
·         CD 121: Qatar
·         CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
·         CD 123: Mozambik
·         CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

0 Feed back:

Post a Comment

Start Work With Me

Contact Us
WAES ALQORNY
+6285-60001-3003
Brebes, Indonesia

Powered by Blogger.

About

Facebook

Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Instagram Photo Gallery

Blog Archive

Follow Us

Sponsor

Recent Posts

Site Links

Saya Waes alqorny, kelahiran Brebes 09 Mei 1991, setelah menempuh program S1 di salah satu perguruan tinggi Swasta di Yogyakarta saya berkarir sebagai staf IT diperusahaan telekomunikasi di Jakarta. disela-sela kesibukan saya terkadang menyisihkan waktu untuk menulis di blog pribadi dan menyelesaikan proyek desain grafis.

Latest Post

Popular Posts